Menteri PKP Dorong Broker Properti Berperan dalam Pengembangan Secondary

Menteri PKP Dorong Broker Properti Berperan dalam Pengembangan Secondary

Kolomnarasi.comMenteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mendorong agar para broker properti ikut berperan aktif dalam pengembangan secondary market atau pasar sekunder rumah. Menurut Ara, sapaan akrabnya, peran broker sangat penting untuk menciptakan mekanisme jual-beli rumah yang lebih efisien, khususnya bagi rumah subsidi yang sudah memenuhi syarat untuk di lepas.

Sektor properti di sebut sebagai salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia yang kompleks. Nilai transaksi di sektor ini sangat besar, melibatkan berbagai aspek legalitas, mulai dari sertifikasi hak milik hingga regulasi pembiayaan. Dalam ekosistem yang kompleks tersebut, peran broker properti menjadi krusial sebagai jembatan antara penjual dan pembeli. Broker tidak hanya memfasilitasi transaksi, tetapi juga membantu memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Kalau masyarakat sudah memenuhi syarat dan ingin naik kelas ke rumah yang lebih besar, seharusnya ada mekanisme secondary market agar rumah subsidi itu bisa dijual kembali dengan tertib. Ini bisa menjadi peluang ekonomi bagi broker sekaligus memperkuat ekosistem perumahan rakyat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).

Ara menekankan bahwa mekanisme pasar sekunder rumah subsidi akan memberikan manfaat ganda. Pertama, bagi masyarakat, sistem ini membuka kesempatan untuk meningkatkan kualitas hunian mereka. Kedua, bagi broker properti, hal ini menghadirkan peluang bisnis baru yang legal dan terstruktur. Dengan adanya secondary market, transaksi rumah subsidi tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga terpantau secara resmi, menghindari praktik jual-beli yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, Menteri PKP juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam transaksi rumah di pasar sekunder. Banyak pemilik rumah subsidi yang tidak mengetahui prosedur resmi untuk menjual rumah mereka. Hal ini kerap menimbulkan praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan penjual maupun pembeli. Dengan peran broker yang profesional, edukasi dan pendampingan hukum dapat di berikan agar seluruh proses jual-beli berjalan aman, transparan, dan sesuai regulasi.

Menteri PKP menambahkan bahwa pemerintah terus menyiapkan regulasi pendukung untuk memperkuat ekosistem pasar sekunder rumah. Hal ini mencakup persyaratan dokumen, mekanisme sertifikasi, hingga standar harga jual agar rumah subsidi tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ara menilai bahwa keterlibatan broker akan menjadi kunci untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan hukum dalam pasar properti. Para broker properti juga di harapkan aktif berinovasi dalam layanan mereka. Misalnya, penggunaan platform digital untuk memfasilitasi transaksi, memberikan informasi lengkap mengenai rumah yang di lepas, hingga mempermudah proses administrasi legalitas. Dengan integrasi teknologi, diharapkan proses jual-beli rumah subsidi lebih cepat, akurat, dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Lebih jauh, Ara menekankan bahwa pengembangan secondary market rumah bukan hanya sekadar upaya meningkatkan transaksi properti, tetapi juga strategi untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor properti yang sehat mampu memicu industri pendukung lainnya, seperti konstruksi, perbankan, asuransi, dan jasa konsultasi. Dengan begitu, keterlibatan broker menjadi bagian dari ekosistem yang lebih luas, memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat dan negara. Ara juga menekankan bahwa pemerintah terbuka untuk bekerja sama dengan asosiasi broker properti, pengembang, dan lembaga keuangan untuk menyusun kebijakan yang lebih efektif.

Dialog antara pemerintah dan dunia usaha di harapkan dapat menghasilkan regulasi yang jelas, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak. Tujuannya adalah menciptakan pasar rumah yang inklusif, tertib, dan profesional. Dengan dorongan ini, Menteri PKP berharap para broker properti dapat menjadi agen perubahan dalam ekosistem perumahan nasional. Ke depannya, secondary market rumah di Indonesia di harapkan tidak hanya menjadi alternatif transaksi, tetapi juga instrumen strategis dalam memperkuat ekonomi rumah tangga, meningkatkan mobilitas sosial, serta membangun sistem properti yang lebih modern dan teratur.