Resmi Lulus Sandbox OJK, Platform Tokenisasi Properti GORO Siap Perluas Akses Investasi

Resmi Lulus Sandbox OJK, Platform Tokenisasi Properti GORO Siap Perluas Akses Investasi

Kolom Narasi — perusahaan investasi properti fraksional. Resmi lulus dari Ruang Uji Coba Inovasi Keuangan (“Sandbox”) yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Keberhasilan ini menandai GORO sebagai pelopor tokenisasi aset riil berbasis properti di Indonesia dan menjadi langkah penting dalam memperluas akses investasi masyarakat melalui inovasi teknologi. Kelulusan tersebut di tetapkan melalui Surat OJK Nomor S-527/IK.01/2025 tentang Penetapan Hasil Sandbox PT Teknologi Gotong Royong dan S-528/IK.01/2025 tentang Penetapan Hasil Sandbox PT Properti Gotong Royong. Setelah di nyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria kelayakan yang di atur dalam Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.

07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi. Selama masa Sandbox. GORO di nilai berhasil menjalankan Platformnya sesuai dengan rencana pengujian yang di sampaikan kepada OJK dan telah menerapkan prinsip-prinsip utama tata kelola. Manajemen risiko. Keamanan sistem informasi. Serta pelindungan konsumen dan data pribadi, sebagaimana di wajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keberhasilan GORO menyelesaikan dan lulus dari proses Sandbox OJK merupakan tonggak penting dalam misi kami untuk membuat investasi lebih inklusif, terjangkau, dan mudah di pahami. Khususnya di aset properti. Dengan tokenisasi properti berbasis teknologi blockchain. Kami memungkinkan masyarakat dari berbagai kalangan untuk memiliki kesempatan berinvestasi di aset properti dengan modal mulai dari Rp10.000. Lebih dari 60 persen pengguna GORO merupakan investor pemula (first-time investor), yang menunjukkan bahwa pendekatan kami berhasil membuka akses dan membuat konsep investasi menjadi lebih sederhana dan relevan bagi masyarakat luas. Kami berterima kasih atas pendampingan dan arahan dari OJK yang telah membimbing kami dalam penerapan tata kelola. Manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang baik,” ujar Andryan Gouw. Co-founder dan CEO GORO.

Pendekatan tokenisasi yang di terapkan GORO juga sejalan maka dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024–2028 yang di luncurkan OJK pada 8 Agustus 2024. Teknologi blockchain yang di gunakan memungkinkan kepemilikan aset pecahan secara digital. Menghadirkan solusi investasi yang transparan dan efisien. Dengan penetrasi investasi di Indonesia yang masih di bawah 10 persen. GORO berkomitmen untuk terus memperluas akses terhadap investasi yang aman dan tepercaya.

Keberhasilan ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi. Tetapi juga tentang menciptakan ekosistem investasi yang aman dan tepercaya. Dengan total nilai aset sekitar Rp42 miliar dari 7 properti yang di uji selama Sandbox. Maka kami membuktikan bahwa model bisnis tokenisasi properti dapat menjadi solusi nyata untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi sejalan maka dengan arah kebijakan OJK melalui Rancangan Peraturan OJK tentang Penawaran Aset Keuangan Digital (RPOJK AKD).

Dengan kerangka pengaturan yang berkelanjutan dari Sandbox dan sesuai dengan kebutuhan industri. Inovasi keuangan digital dapat tumbuh tanpa mengorbankan pelindungan investor maupun aksesibilitas bagi masyarakat. Tambah Aditian. General Manager GORO. Ke depannya. GORO akan terus berinovasi untuk menghadirkan platform yang tidak hanya memenuhi standar regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi investor melalui kemudahan akses. Transparansi. Dan keamanan. Kelulusan dari Sandbox OJK ini menjadi langkah awal penting menuju pengembangan dan penguatan ekosistem tokenisasi aset riil lainnya dengan Indonesia.