Kolomnarasi.com — Proyek perumahan di Indonesia terus berkembang dengan berbagai model dan pendekatan. Tidak hanya didominasi oleh pengembang komersial maupun proyek subsidi berbasis Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kini sektor properti syariah juga tumbuh pesat dan semakin diminati masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, pengembang properti syariah bermunculan di berbagai daerah, menawarkan sistem transaksi yang diklaim lebih sederhana, transparan, dan bebas dari mekanisme perbankan konvensional.
Ketua Asosiasi Developer Property Syariah (ADPS), Arief Sungkar, menjelaskan bahwa model bisnis yang diusung ADPS berbeda dari pola pembiayaan rumah pada umumnya. Jika selama ini masyarakat terbiasa membeli rumah melalui skema KPR yang melibatkan bank sebagai lembaga pembiayaan, maka dalam properti syariah hubungan transaksi dilakukan sepenuhnya antara pengembang dan pembeli tanpa perantara pihak ketiga.
“ADPS mengusung model pasar langsung antara pengembang dan konsumen, tanpa bank dan tanpa pihak ketiga,” ujar Arief dalam keterangan tertulis seperti dikutip, Jumat (28/11/2025).
Ia menegaskan bahwa prinsip transaksi langsung ini menjadi identitas sekaligus keunggulan utama properti syariah yang ingin ditawarkan kepada masyarakat. Menurut Arief, dengan tidak adanya campur tangan perbankan ataupun lembaga pembiayaan lain, proses pembelian hunian menjadi lebih sederhana. Kesepakatan pembayaran dilakukan berdasarkan perjanjian antara penjual dan pembeli, sehingga kedua belah pihak memiliki ruang untuk menentukan pola cicilan, tenor, dan nilai pembayaran yang disepakati tanpa adanya tambahan biaya atau aturan yang bersifat eksternal.
“Ketika terjadi transaksi, hubungan terjadi langsung antara penjual dan pembeli. Sistem ini memudahkan masyarakat mendapatkan hunian tanpa bunga, tanpa denda, dan tanpa penyitaan,” jelas Arief.
Kelebihan tanpa bunga (riba), tanpa denda keterlambatan, dan tanpa risiko penyitaan menjadi daya tarik utama bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian namun merasa terbebani dengan ketentuan KPR konvensional. Ia menilai banyak calon pembeli yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan perbankan karena faktor tertentu, seperti riwayat kredit, kondisi pekerjaan, atau ketidakstabilan penghasilan. Dengan adanya sistem pasar langsung seperti yang dianut ADPS, peluang masyarakat untuk memiliki rumah menjadi lebih terbuka.
Arief menambahkan bahwa properti syariah juga memiliki segmentasi pasar yang jelas. Tidak hanya menyasar masyarakat yang benar-benar ingin menghindari riba berdasarkan keyakinan agama, tetapi juga mereka yang menginginkan fleksibilitas dalam pembayaran. Dalam skema ini, biasanya cicilan dapat diatur sesuai kemampuan pembeli, selama disepakati bersama sejak awal. Karena tidak ada bunga, angka cicilan cenderung tetap dan tidak berubah selama masa perjanjian.
Pertumbuhan proyek properti syariah juga dipengaruhi oleh semakin meningkatnya literasi keuangan syariah di Indonesia. Banyak masyarakat mulai mencari alternatif pembiayaan yang dianggap lebih adil dan transparan. Tidak sedikit pula pengembang yang melihat peluang pasar ini dan mulai mengembangkan kawasan perumahan dengan konsep syariah, baik di kota besar maupun daerah.
Meskipun demikian, model properti syariah tanpa perbankan tetap memerlukan komitmen tinggi antara penjual dan pembeli. Arief menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi sebagai fondasi utama transaksi dalam sektor ini. Perjanjian tertulis harus disusun dengan jelas, termasuk mengenai harga rumah, jangka waktu pembayaran, serta konsekuensi apabila terjadi kendala di kemudian hari. Dengan begitu, potensi sengketa dapat diminimalkan.
Ia juga mengingatkan bahwa pengembang harus memastikan legalitas proyek mereka agar masyarakat merasa aman dan terlindungi. Tanpa keterlibatan bank, pengawasan hukum harus dilakukan lebih ketat oleh pengembang dan asosiasi untuk memastikan proyek berjalan sesuai regulasi pertanahan dan perizinan.
Dalam kesempatan tersebut, Arief kembali menegaskan bahwa ADPS akan terus mendorong pengembang di bawah naungannya untuk mengedepankan integritas dan profesionalisme. Menurutnya, perkembangan properti syariah tidak hanya sekadar tren, tetapi juga bagian dari transformasi sektor perumahan yang lebih inklusif dan memberikan alternatif bagi masyarakat luas.
Dengan konsep tanpa bunga, tanpa denda, dan tanpa penyitaan, ADPS berharap skema ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan memiliki rumah. Di tengah kebutuhan hunian yang terus meningkat, keberadaan pengembang properti syariah menjadi salah satu pilihan baru dalam memenuhi kebutuhan perumahan di Indonesia.