REI Jatim Soroti Dampak PP 48/2025 bagi Dunia Properti di Jawa Timur

REI Jatim Soroti Dampak PP 482025 bagi Dunia Properti di Jawa Timur

Kolomnarasi.com — Industri properti di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, tengah menghadapi tantangan baru setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025. Regulasi ini, yang dimaksudkan untuk mengatur sektor properti dan pembangunan perumahan, justru menuai kritik dari Real Estat Indonesia (REI) Jawa Timur. Organisasi ini menilai PP 48/2025 bisa menjadi simalakama bagi pelaku industri, bahkan mengancam sektor properti mengalami kondisi “mati suri”.

PP 48/2025 dan Kontroversi yang Muncul

PP 48/2025 diterbitkan pemerintah dengan tujuan menata pembangunan properti agar lebih terkontrol, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, sejumlah ketentuan dalam regulasi ini dinilai memberatkan pengembang, terutama terkait persyaratan perizinan, kepemilikan lahan, dan kewajiban finansial yang harus dipenuhi sebelum pembangunan proyek properti dapat dimulai.

Menurut REI Jatim, beberapa pasal dalam PP ini berpotensi memperlambat laju pembangunan, meningkatkan biaya operasional, dan membuat proyek-proyek properti menjadi tidak ekonomis. Situasi ini, jika tidak ditangani, dapat membekukan aktivitas industri sehingga sektor properti berada dalam kondisi stagnan atau “mati suri”.

Dampak terhadap Industri Properti Jawa Timur

Jawa Timur adalah salah satu provinsi dengan pertumbuhan properti yang cukup tinggi, terutama di kota-kota besar seperti Surabaya, Malang, dan Sidoarjo. Industri properti di wilayah ini tidak hanya berfungsi sebagai penyedia hunian, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi lokal, menyerap tenaga kerja, dan menciptakan multiplier effect bagi sektor konstruksi, material bangunan, dan jasa terkait.

Jika PP 48/2025 diterapkan tanpa penyesuaian, REI Jatim menilai ada beberapa risiko serius:

  1. Proyek Properti Terhenti
    Ketentuan baru terkait perizinan dan persyaratan lahan dapat membuat proyek pembangunan perumahan tertunda. Hal ini berdampak langsung pada pengembang, kontraktor, dan pekerja konstruksi yang bergantung pada proyek-proyek tersebut.

  2. Kenaikan Biaya Properti
    Beban tambahan dari regulasi bisa meningkatkan biaya pembangunan, yang pada akhirnya diteruskan ke konsumen. Harga rumah menjadi lebih tinggi, sementara daya beli masyarakat tidak selalu meningkat sejalan dengan kenaikan biaya tersebut.

  3. Risiko Investasi Berkurang
    Investor, baik domestik maupun asing, mungkin akan lebih berhati-hati menanam modal di sektor properti Jawa Timur. Regulasi yang terlalu ketat dapat membuat investasi kurang menarik dibandingkan daerah lain yang menawarkan kepastian hukum dan kemudahan proses perizinan.

  4. Dampak Ekonomi Lokal
    Industri properti yang stagnan dapat menurunkan aktivitas ekonomi lokal, termasuk penyerapan tenaga kerja, perdagangan material bangunan, dan jasa pendukung. Jika kondisi ini berlangsung lama, efeknya bisa dirasakan secara luas oleh masyarakat.

REI Jatim: Simalakama yang Sulit Dihindari

REI Jatim menilai bahwa regulasi ini ibarat simalakama bagi pengembang. Di satu sisi, pemerintah ingin menata pembangunan agar lebih tertib dan terkontrol. Di sisi lain, jika aturan diterapkan secara ketat tanpa kompromi, pengembang bisa kesulitan memenuhi persyaratan yang ada.

Ketua REI Jatim menyatakan, “Kami memahami tujuan pemerintah untuk menata sektor properti, namun implementasi PP 48/2025 harus seimbang. Jika tidak, industri properti akan menghadapi risiko stagnasi yang serius.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah dan pelaku industri harus menemukan titik tengah antara regulasi dan kelangsungan usaha. Tanpa solusi, sektor properti bisa mengalami kemunduran signifikan yang memengaruhi seluruh ekosistem ekonomi terkait.

Perspektif Pemerintah dan Upaya Penyelesaian

Pemerintah, melalui kementerian terkait, menegaskan bahwa PP 48/2025 dibuat untuk menjamin pembangunan properti yang berkelanjutan, aman, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Namun, beberapa pihak juga menyadari perlunya dialog dengan pengembang untuk menyesuaikan implementasi regulasi agar tidak membebani industri.

Beberapa langkah yang sedang dibahas antara pemerintah dan REI antara lain:

  • Evaluasi Pasal-Pasal yang Memberatkan
    Pemerintah diharapkan meninjau kembali ketentuan yang dianggap menyulitkan pengembang agar tetap mendorong pembangunan tanpa mengorbankan kepentingan publik.

  • Skema Insentif
    Pengembang yang patuh terhadap regulasi dapat diberikan insentif, seperti kemudahan perizinan, pengurangan pajak, atau dukungan pembiayaan.

  • Dialog Berkelanjutan
    REI Jatim mendorong pembentukan forum komunikasi rutin antara pemerintah dan pelaku industri untuk memastikan regulasi berjalan efektif tanpa menimbulkan stagnasi.

Peluang dan Tantangan di Masa Depan

Meskipun regulasi ini menimbulkan kekhawatiran, ada peluang bagi pengembang untuk menyesuaikan strategi bisnis. Fokus pada inovasi produk, efisiensi biaya, dan pemanfaatan teknologi konstruksi dapat membantu pengembang tetap kompetitif.

Selain itu, regulasi yang jelas dan konsisten sebenarnya bisa menjadi modal untuk memperkuat industri properti dalam jangka panjang. Jika implementasi PP 48/2025 disesuaikan dengan kemampuan pengembang dan kebutuhan pasar, sektor properti dapat tetap tumbuh secara berkelanjutan tanpa terjebak “mati suri”.

Kesimpulan

PP 48/2025 menjadi titik kritis bagi industri properti di Jawa Timur. REI Jatim menyoroti risiko stagnasi atau “mati suri” akibat beberapa ketentuan regulasi yang memberatkan pengembang. Di sisi lain, pemerintah menekankan tujuan regulasi untuk menata pembangunan yang aman dan berkelanjutan.

Kuncinya adalah dialog konstruktif antara pemerintah dan pengembang. Dengan penyesuaian yang tepat, sektor properti bisa tetap bergerak, memenuhi kebutuhan hunian masyarakat, dan tetap menjadi penggerak ekonomi lokal. Tanpa kompromi, simalakama PP 48/2025 bisa menjadi tantangan besar yang menguji kelangsungan industri properti di Jawa Timur dan seluruh Indonesia.